Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang itu adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.
(red/tempo)









