Rovik juga meminta kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVI Ambon untuk mengevaluasi kinerja anak buahnya, yakni Kepala Satker III yang bertanggung jawab atas dua proyek tersebut. Kepala Satker III dinilai lepas tangan, dan tidak mampu mengawasi dua proyek tersebut.
“Mestinya sebagai Kasatker harus bisa mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan lewat PPK atau pengawas pekerjaan di lapangan. Karena itu kami meminta Kepala BPJN Maluku untuk mengevaluasi kepala Satker III,” ujar Rovik.
Rovik menambahkan, hasil temuan lapangan terhadap dua proyek yang diduga bermasalah tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Komisi III kepada BPJN Maluku, dan menjadi evaluasi DPRD Maluku dalam fungsi anggaran.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk disampaikan kepada Kepala BPJN Maluku dan evaluasi atas fungsi anggaran yang melekat dalam tugas pokok kami,” tukasnya.
Rovik berharap, Kepala BPJN Maluku responsif terhadap desakan dan permintaan, untuk mengevaluasi Sakter III yang dinilai lalai melakukan pengawasan.
“Karena yang kami temukan harus bisa dikonfrontir dan diklarifikasi secara internal kelembagaan di BPJN Maluku,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










