Porostimur.com, Ambon – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah praktik kotor pada proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Maluku Barat Daya (MBD), terkait material pekerjaan proyek preservasi jalan.
Rovik bilang, pihaknya menemukan adanya pengurangan pada bahan baku pekerjaan jalan, seperti batu abu yang menjadi bahan penting dalam pengaspalan jalan pada proyek yang dibiayai APBN tahun 2024.
Proyek senilai Rp 18.675.239.000 itu, menurut dia, meliputi pekerjaan jalan sepanjang 21,34 Km di Kei Kecil, Maluku Tenggara dan proyek pekerjaan jembatan di Wemar, Maluku Barat Daya.
“Saat pengawasan di lapangan, kami menemukan dugaan praktik kotor pada pekerjaan dua proyek tersebut,” ujarnya, di Ambon, Senin (26/5/2025).
Sekretaris DPW PPP Maluku itu menjelaskan, pihaknya juga menemukan tak ada marka jalan pada dua proyek tersebut. Tagal itu, dia mengatakan DPRD akan segera melakukan evaluasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku
“Persoalan seperti ini harus dievaluasi. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku harus panggil (rekanan dan kepala Satker) dan melakukan tindak lanjut. Ini soal kualitas pelayanan publik. Jangan biarkan hal-hal seperti ini mempengaruhi kepercayaan masyarakat,” tegasnya.












