Belum Ada Klarifikasi dari Dinas dan Kontraktor
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Halsel maupun pelaksana proyek CV. Dapoer Grop belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Porostimur.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon, namun belum mendapatkan jawaban.
Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum, terutama pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, guna memastikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak melanggar aturan dan tidak merugikan keuangan daerah serta lingkungan pesisir.
Jika benar penggunaan batu karang dilakukan secara masif dan tidak melalui prosedur legal, maka tak hanya menyangkut pelanggaran kontrak, tetapi juga potensi kerusakan ekosistem laut yang dapat berdampak jangka panjang bagi masyarakat pesisir setempat. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com









