Rangkaian persoalan itu, menurut Riswan, seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan pertambangan PT JAS.
“Pemerintah harus memastikan seluruh kewajiban perusahaan, baik terkait lingkungan, perizinan maupun aspek sosial, benar-benar dipenuhi,” ujarnya.
FORMAPAS Malut Minta RKAB Dievaluasi
FORMAPAS MALUT juga meminta Kementerian ESDM mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pertambangan PT JAS, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan operasional.
Riswan bahkan meminta pemerintah tidak memberikan atau membatalkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan maupun lingkungan hidup.
“RKAB jangan hanya dilihat sebagai dokumen administratif. Pemerintah harus memastikan perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban lingkungan dan sosial sebelum diberikan ruang untuk melanjutkan aktivitas produksinya,” tegas Riswan.
Selain Kementerian ESDM, Satgas PKH juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Pemeriksaan tersebut, kata Riswan, diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan PT JAS tidak melanggar ketentuan mengenai kawasan hutan maupun pemanfaatan lahan.









