Dia menegaskan, desakan FORMAPAS MALUT bukan untuk menghambat investasi atau kegiatan ekonomi di Maluku Utara.
Namun, investasi pertambangan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai kepentingan investasi mengalahkan keselamatan lingkungan dan hak masyarakat,” katanya.
FORMAPAS MALUT menyatakan tidak akan berhenti pada pernyataan publik.
Dalam waktu dekat, organisasi tersebut akan mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT JAS.
Langkah itu diharapkan dapat mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka, termasuk memastikan kondisi sungai dan lingkungan sekitar tambang melalui pengujian ilmiah.
Bagi FORMAPAS MALUT, kepastian mengenai dugaan pencemaran tidak cukup dibangun melalui saling klaim.
Pemeriksaan lapangan dan hasil uji laboratorium yang transparan menjadi kunci untuk menentukan apakah aktivitas pertambangan PT JAS benar-benar berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat di Halmahera Timur.









