PT Karya Wijaya di Pulau Gebe Diduga Ilegal, Sorotan Publik ke Sherly Tjoanda Kian Menguat

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Ternate — Kontroversi aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kembali jadi sorotan. PT Karya Wijaya, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki 71 persen sahamnya oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, dituding beroperasi secara ilegal sekaligus mengancam ekosistem hingga mata pencaharian masyarakat setempat.

Izin Tak Lengkap dan Sengketa Hukum

PT Karya Wijaya dilaporkan menambang di area seluas 1.145 hektare tanpa mengantongi izin lengkap. Perusahaan ini disebut belum memiliki izin PPKH, izin jetty, maupun menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang.

Pada 20 Mei 2025, perusahaan tersebut ditengarai menyerobot lahan warga. Kondisi makin pelik lantaran perusahaan tersebut juga terlibat sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan PT FBLN terkait klaim wilayah operasi.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dukung Penataan Sungai Wai Tomu, Ingatkan Kepatuhan Hukum dan Kelestarian Lingkungan

Tidak hanya di Pulau Gebe, Sherly Tjoanda juga memiliki perusahaan pertambangan pasir besi dan mineral di Desa Wooi, Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Perusahaan bernama PT Bela Sarana Permai ini memiliki konsesi seluas 4.290 hektar yang menduduki wilayah Wooi. Celakanya, pendudukan konsesi mencakup seluruh pemukiman warga. Warga dengan keras menolak perusahaan dan mendesak untuk hengkang.

No More Posts Available.

No more pages to load.