Dalam temuannya, Pansus IUP DPRD mencatat sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan teknis, di antaranya tidak memiliki tenaga ahli pertambangan atau geologi yang memenuhi syarat, tidak memiliki peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sesuai ketentuan Sistem Informasi Geografis (SIG), hingga tidak adanya laporan eksplorasi dan studi kelayakan.
Selain itu, Pansus juga menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, serta jaminan reklamasi dan pascatambang.
Temuan serupa kembali muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024. BPK mencatat PT Karya Wijaya telah membuka lahan tambang di bawah status IUP Operasi Produksi, namun belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut perusahaan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
Desakan Penegakan Hukum
Sederet temuan itu memicu reaksi dari kalangan praktisi hukum dan akademisi. Praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH., MH., mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.









