PT Karya Wijaya Diduga Belum Kantongi PBPH dan PPKH, Dishut Malut Ungkap Fakta Perizinan

oleh -326 views

“Jika benar perusahaan beroperasi tanpa PBPH, PPKH, dan izin-izin dasar lainnya, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk wilayah pelanggaran hukum yang serius,” ujar Hendra beberapa waktu lalu.

Ia juga menyoroti pembangunan jetty PT Karya Wijaya di Pulau Gebe yang diduga mengabaikan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, aktivitas pemanfaatan ruang laut merupakan perbuatan ilegal.

Sebelumnya, Dosen Fakultas Perikanan Unkhair Ternate, Dr. Nurhalis, juga mengungkapkan bahwa pembangunan jetty PT Karya Wijaya diduga bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian tata ruang.

Baca Juga  Perkuat Pendidikan Vokasi di Indonesia Timur, Poltek Negeri Ambon

“Tanpa PKKPRL, IUP maupun IPPKH yang diklaim dimiliki perusahaan menjadi cacat hukum secara formal,” kata Nurhalis.

Meski berbagai dugaan pelanggaran tersebut mencuat, hingga kini aktivitas PT Karya Wijaya dilaporkan masih berjalan. Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis masih berupaya mengonfirmasi kebenaran surat Dinas Kehutanan Maluku Utara terkait status PBPH, PPKH, dan PKKNK PT Karya Wijaya. (Tim)

Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.