Porostimur.com, Jakarta — Perusahaan nikel terintegrasi PT Wanatiara Persada (WP) terseret perkara dugaan suap pajak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf perusahaan sebagai tersangka dalam upaya pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai puluhan miliar rupiah.
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang mengelola tambang dan smelter nikel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berdasarkan informasi dari laman resmi perusahaan, WP bermitra dengan Jinchuan Group Co., Ltd. asal Tiongkok, sementara kantor manajemen dan administrasinya berlokasi di Jakarta Utara.
Perusahaan ini mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.725,54 hektare yang berlaku hingga 29 April 2031.
Modus Pengurangan Pajak hingga 80 Persen
KPK pada Minggu (11/1/2026) menetapkan Edy Yulianto (EY), staf PT WP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak PT WP untuk tahun pajak 2023. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp75 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perusahaan kemudian mengajukan keberatan atas temuan itu.









