KPK: Ini Potret Nyata Kebocoran Negara
KPK menilai perkara pengurusan pajak PT Wanatiara Persada menjadi contoh konkret kebocoran penerimaan negara, khususnya di sektor perpajakan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyoroti adanya kebocoran pendapatan negara sebelum dana tersebut masuk ke kas negara.
“Kalau kita membaca buku Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, beliau menyampaikan adanya kebocoran pada penerimaan negara. Salah satu sumber kebocoran itu terjadi di sektor pajak, sebelum masuk ke kas negara,” ujar Asep.
Menurut Asep, perkara ini jelas merugikan negara karena penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara justru bocor di tahap awal.
“Negara tidak dapat memanfaatkan anggaran secara optimal karena sejak awal pintu masuk penerimaannya sudah mengalami kebocoran,” katanya.
Sektor Tambang Jadi Sorotan
Asep menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara yang menopang pembangunan nasional serta pembiayaan berbagai layanan publik.
Ia juga menyoroti sektor pertambangan sebagai salah satu kontributor terbesar penerimaan negara, baik melalui pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kesepakatan jahat untuk mengurangi pajak yang semestinya disetor ke kas negara merupakan tindak pidana korupsi. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga mencederai prinsip keadilan fiskal,” tegasnya. (Tim)









