Porostimur.com, Ambon – Rakib Sahubawa resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah. Acara pelantikan berlangsung di Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Selasa (12/9/2023).
Rakib Sahubawa memiliki masa jabatan maksimal satu tahun sebagaimana terdapat dalam salah satu poin SK Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Dalam laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses porostimur.com pada Minggu (17/9/2023), pukul 03.40 WIT, Sahubawa tidak memiliki data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2022 dan 2023.
Berdasarkan catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, mantan Sekda Maluku Tengah itu terakhir melaporkan hartanya ke Komisi Antirasuah pada tahun 2021, sebesar Rp.3.192.457.101.
Adapun rincian harta kekayaan Penjabat Bupati Maluku tengah ini adalah sebagai berikut:
A. Tanah dan Bangunan senilai Rp1.490.500.000, yang terdiri atas sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Ambon dan di Kabupaten Maluku Tengah.
B. Alat Transportasi dan Mesin senilai Rp230.000.000, berupa:
1. Dua Unit Kapal Laut Yamaha (Motor Tempel) senilai: Rp120.000.000
2. Mobil INOVA 1.5 M/P Tahun 2015: Rp110.000.000












