Oleh: Moksen Sirfefa, Peminat Sejarah dan Peradaban.
PERKATAAN Nanaku berasal dari bahasa Ternate, “nonako” yang artinya menandai sesuatu pada obyek tertentu. Dalam salah salah satu pepatah tradisional Ternate menyebutkan : “Tolefo dara mapila, sorogudu to nunako” (Aku menulis di sayap merpati, sejaumana ia terbang, tetap kukenali juga).
Jadi seberapa jauh si burung merpati terbang, tanda berupa tulisan di sayapnya tetap dikenali oleh yang menulisnya. Demikian pengandaian untuk kasus dua surat bupati Fakfak yang dinilai sangat bertentangan antar keduanya.
Surat pertama dengan nomor: 045.2/1231/BUP/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 dalam bentuk surat pengantar bupati Fakfak yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen Otda terkait penolakan masyarakat Fakfak terhadap penggabungan Kabupaten Fakfak ke dalam wilayah Provinsi Papua Barat Daya yang pada tanggal 6 September 2022 akan ditetapkan DPR sebagai salah satu Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi di Provinsi Papua Barat. Surat kedua dengan nomor : 100/1255/BUP/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 menyatakan MENDUKUNG (huruf kapital) dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemerintah Pusat memasukkan kabupaten Fakfak bergabung dengan DOB Provinsi Papua Barat Daya.









