Ramai di Medsos, Ini Hukum Hubungan Sedarah dalam Islam dan Resikonya Bagi Kesehatan

oleh -111 views

Oleh sebab itu, rasa tertarik secara fisik maupun emosional nggak bisa dijadikan pembenaran untuk menjalin hubungan seperti ini, apalagi kalau dilakukan dengan unsur paksaan.

Hukum dalam agama Islam

Kalau dilihat dari kacamata ajaran Islam, sebenarnya sejak 14 abad lalu Al-Qur’an sudah sangat tegas melarang adanya hubungan seksual, apalagi pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang masih punya hubungan darah.

Dalam kitab suci itu, dijelaskan secara rinci siapa saja yang haram untuk dinikahi. Larangannya sendiri dibagi jadi dua kategori, yaitu ada yang haram selamanya (al-muharramat al-muabbadah) dan ada juga yang haramnya bersifat sementara (al-muharramat al-muaqqatah).

Nah, untuk kategori yang haram selamanya, biasanya karena ada hubungan kekeluargaan atau pertalian darah. Hal ini kembali ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 23, yang menyebut jelas siapa saja yang tidak boeh dinikahi, mulai dari ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan kandung, sampai keponakan dari saudara laki-laki maupun perempuan.

Memang, alasan pasti kenapa hubungan sedarah itu dilarang tidak dijelaskan secara gamblang. Namun, beberapa ulama sempat mencoba mengkaji lebih lanjut. Salah satu pandangannya, larangan tersebut mungkin karena risiko yang bisa timbul dari pernikahan sedarah, misalnya anak-anak yang lahir berisiko lemah secara fisik maupun mental. Bahkan, Umar bin Khattab pernah menyarankan agar umat Islam menikahi perempuan bukan dari luar keluarga atau kerabat dekat supaya keturunannya nggak lemah atau sakit-sakitan.

No More Posts Available.

No more pages to load.