Ia menjelaskan, program hibah modal usaha senilai Rp10,125 miliar tersebut ditujukan kepada 2.448 pelaku usaha. Namun, hanya 494 pedagang mama-mama Papua yang tergabung dalam P2MP-KS tercatat sebagai penerima manfaat.
Ajukan Lima Tuntutan kepada Pemerintah
Pendamping hukum P2MP-KS, Yohanis Mambrasar, menilai berbagai upaya komunikasi dengan pemerintah daerah belum membuahkan hasil. Menurutnya, persyaratan administrasi yang diterapkan justru menyulitkan pedagang asli Papua memperoleh bantuan.
“Kami sudah berulang kali menyurati dan mengajak dinas teknis berkoordinasi, tetapi tidak ada respons positif. Birokrasi justru mempertahankan syarat administratif yang sangat rumit. Ini secara tidak langsung mengeliminasi dan menjegal sebagian besar mama-mama pedagang asli Papua yang punya keterbatasan administrasi untuk mengakses hak bantuan modal tersebut,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, para pedagang juga menyerahkan draf usulan kebijakan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang memuat lima tuntutan.
Mereka meminta pemerintah dan DPR Papua Barat Daya menandatangani nota kesepahaman mengenai alokasi anggaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar setiap tahun untuk program bantuan modal usaha pedagang Papua.
Selain itu, massa mengusulkan agar pengelolaan program dilakukan oleh lembaga independen pembinaan pedagang mama-mama Papua, meminta kepastian penyediaan lapak di pasar sementara maupun Pasar Remu yang baru berdasarkan data riil pedagang, serta mendesak pemerintah membuka laporan realisasi anggaran program hibah modal usaha tahun anggaran 2025 sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/255/12/2025.






