Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak menjalankan tahapan pemulihan pasca konflik yakni rekonstruksi agar supaya masyarakat pengungsi pelauw bias pulang dan membangun kembali rumah pribadi dan rumah adat yang terbakar akibat konflik sosial di negeri pelauw tahun 2012 sesua dengan amanat UU No 7/2012. Rekonstruksi Pasal 39 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. (2) Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan publik di lingkungan dan/atau daerah pascakonflik; b. pemulihan dan penyediaan akses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian; c. perbaikan sarana dan prasarana umum daerah Konflik; d. perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja yang menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi; e. perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; f. perbaikan dan pemulihan, tempat ibadah. (*)
Ambon, 02 Desember 2021









