Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah lalai dan tidak pernah melakukan upaya Rehabilitasi sesuai dengan bunyi dalam Pasal 38 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena dampak Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. (2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemulihan psikologis korban Konflik dan pelindungan kelompok rentan;
b. pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya, keamanan, dan ketertiban;
c. perbaikan dan pengembangan lingkungan dan/atau daerah perdamaian;
d. penguatan relasi sosial yang adil untuk kesejahteraan masyarakat;
e. penguatan kebijakan publik yang mendorong pembangunan lingkungan dan/atau daerah perdamaian berbasiskan hak masyarakat;
f. pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta peningkatan pelayanan pemerintahan;
g. pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
h. pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi kelompok perempuan;
i. peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak; dan pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan pemulihan aset korban Konflik.
Refleksi Satu Dekade Negara Menelantarkan Pengungsi Konflik Pelauw









