Hakim Soroti Niat Terdakwa
Dalam persidangan, Hakim Ketua Kolonel Fredy secara intens mencecar terdakwa utama, Edi Sudarko, terkait motif dan cara pelaksanaan aksi penyiraman tersebut. Hakim mempertanyakan alasan terdakwa menyasar bagian tubuh atas korban.
“Kenapa tidak di kaki?” tanya Hakim Ketua.
Terdakwa menjawab bahwa posisi korban sejajar dengan kendaraannya saat kejadian berlangsung.
“Karena sejajar dengan kendaraan,” jawab Edi.
Hakim kemudian menilai bahwa jika tujuan pelaku hanya untuk memberi pelajaran, seharusnya tidak menyasar bagian tubuh yang berisiko menyebabkan luka berat.
“Kalau ingin memberi pelajaran, bisa saja di kaki,” ujar Hakim Fredy.
Namun terdakwa berdalih tidak memiliki sasaran tertentu saat melakukan aksi tersebut.
“Tidak ada sasaran,” jawabnya.
Hakim kembali menegaskan apakah tindakan tersebut dilakukan secara acak.
“Atau sasaran acak, yang penting kena saja?” cecar hakim.
“Siap, tidak ada pikiran seperti itu,” jawab terdakwa.
Meski demikian, Hakim Ketua menyimpulkan bahwa tindakan terdakwa menunjukkan indikasi penyerangan tanpa pertimbangan risiko terhadap korban.
Korban Alami Cacat Permanen
Diketahui, akibat penyiraman air keras tersebut, korban Andrie Yunus mengalami luka serius hingga cacat permanen. Fakta ini menjadi sorotan dalam persidangan, terutama terkait unsur kesengajaan dalam tindakan terdakwa.









