Rekomendasi Plt. Kadikbud Maluku Tentang Latihan Jurnalistik Guru Langgar UU Tipikor

oleh -3 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Dr. Ir. Insun Sangadji MSi memberi rekomendasi kepada Harian Ambon Ekspres yang menyetujui tawaran kerja sama pelatihan kehumasan dan jurnalistik kepada guru guru SMA dan SMK se-Provinsi Maluku, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ahli Tata Negara Hendra Kasih, SH, MH, mengatakan, rekomendasi bernomor 834.6/358/2022 itu menabrak Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) khususnya Pasal 3.

“Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” bebernya,” Selasa (8/2/2022).

Baca Juga  Harry dan Meghan Syok, Istana Buckingham Tegaskan Keduanya Bukan Lagi Anggota Aktif Kerajaan Inggris

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini menjelaskan, unsur paling pokok dari Pasal 3 ini adalah menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi, orang lain atau korporasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.