Porostimur.com, Jakarta — Kasus meninggalnya seorang remaja berusia 14 tahun di Tual, Maluku, yang diduga dianiaya anggota Brimob, menjadi sorotan nasional. Peristiwa ini dinilai sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian sekaligus alarm mendesak untuk reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, menegaskan bahwa praktik kekerasan oleh aparat tidak bisa lagi dipandang sebagai insiden sporadis.
“Memang itu sangat memprihatinkan. Karena ini kejadian yang berulang-ulang terus. Kekerasan oleh polisi terjadi di mana-mana. Kita selalu berteriak, polisi please reform,” tegas Mugiyanto, Kamis (26/2/2026).
Reformasi Tak Cukup Kultural
Menurutnya, tragedi di Tual membuktikan bahwa perubahan tidak cukup berhenti pada imbauan moral atau penindakan etik internal. Ia mengingatkan bahwa Polri adalah institusi sipil yang lahir dari semangat reformasi 1998, saat dipisahkan dari ABRI.
“Polisi Indonesia itu kan polisi sipil. Sudah dipisahkan dari ABRI ketika kita reformasi. Attitudenya juga harus yang lebih manis,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan represif yang berujung pada hilangnya nyawa anak di bawah umur jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia.









