Setelah dibentuknya 3 provinsi baru ini, maka di Bumi Cenderawasih telah memilik 5 provinsi, yaitu:
1. Provinsi Papua: Gubernurnya Lukas Enembe.
2. Provinsi Papua Barat: Pj Gubernur Paulus Waterpauw .
3. Provinsi Papua Selatan: Pj Gubernur Apolo Safanpo.
4. Provinsi Papua Tengah: Pj Gubernur Ribka Haluk.
5. Provinsi Papua Pegunungan: Pj Gubernur Nikolaus Kondomo.
Sarat Penolakan
Sebelumnya, ide pemekaran Papua menuai penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih.
3. Provinsi Papua Selatan: Pj Gubernur Apolo Safanpo.
4. Provinsi Papua Tengah: Pj Gubernur Ribka Haluk.
5. Provinsi Papua Pegunungan: Pj Gubernur Nikolaus Kondomo.
Sarat Penolakan
Sebelumnya, ide pemekaran Papua menuai penolakan yang cukup masif di Bumi Cenderawasih.
Berulang kali aksi unjuk rasa digelar, baik oleh mahasiswa maupun warga lokal guna menolak DOB yang dianggap akan jadi pintu masuk bagi eksploitasi yang lebih besar di Papua.
Secara formil, proses pemekaran Papua pun dianggap tidak partisipatif karena dilakukan sepihak oleh Jakarta.
Hal ini berkaitan dengan perpanjangan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua.
Adapun Papua dan Papua Barat memperoleh otsus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus.
Dalam peraturan itu, pemekaran wilayah di Papua hanya dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).




