Resmi Berlaku Kamis Besok, ini Aturan Ketat PPKM Skala Mikro di Kota Ambon

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com | Ambon: Akibat meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Ambon yang cukup signifikan disaat ini, Pemerintah Kota Ambon terpaksa mengambil Iangkah dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengaku telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Ambon, Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro yang akan mulai berlaku Kamis (8/7/2021) hingga dua minggu kedepan.

“Jadi semua tempat hiburan seperti karaoke, pusat permainan anak, bioskop,tempat wisata ditutup. Untuk restoran,rumah makan, warung dan rumah kopi beroperasi cuman bisa terima pesanan tidak bisa makan di tempat. Kuliner malam diberikan konpensasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIT. Namun juga tidak melayani untuk masyarakat makan di tempat,” ungkap Louhenapessy kepada wartawan saat konfrensi Pers di Ruang Rapat vlisingen Balai Kota Ambon, Senin (5/7/2021).

Baca Juga  MELOVE: Antara Identitas, Fagogoru, dan Ancaman Zaman

Sementara untuk acara pernikahan dapat dilaksanakan namun resepsi ditiadakan. Jika dilaksanakan resepsi pun maka yang hadir tidak boleh Iebih dari 30 orang dan dilakukan di rumah.

“Begitu pun kegiatan organisasi didtiaakan. Ia menjelaskan, untuk kedatangan orang ke Ambon dari luar Provinsi Maluku khusus dari Pulau Jawa dan Bali, maka pelaku perjalanan wajib menyertakan surat keterangan hasil swab PCR negatif serta kartu vaksin minimal vaksin pertama,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.