Porostimur.com, Ternate – Sebanyak delapan ribu lebih kaleng minuman keras (Miras) jenis Tsingtao dan Snow Beer yang dikemas dalam 349 dus dipasok dari China ke perusahan PT. IWIP Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut) diserahkan Direktorat Samapta (Polda) Malut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Ribuan botol kaleng miras asal China tersebut dibawa menggunakan dua mobil truk milik Ditsamapta Polda Malut yang dikawal langsung oleh Kanit Subdit Gasum Ditsamapta Polda Malut, Iptu Zulkifli Machmud, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 11:59 WIT.
Hasil temuan miras asal China tersebut dikirim ke Kejari Ternate karena sudah melalui proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Ternate dengan denda 2 juta dan dilakukan pemusnahan dengan tersangka Koordinator Perwakilan PT IWIP di Ternate.
Dalam pantauan di lokasi, pengiriman barang bukti ke dari Ditsamapta Polda Malut ke Kejari Ternate ini, Koordinator Perwakilan Iwip di Ternate juga terlihat hadir untuk menyaksikan penyerahan barang bukti dari Polda ke Kejari Ternate.
Direktur Samapta Polda Malut melalui Kabid Humas, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya penyerahan barang bukti miras dari Samapta ke Kejari Ternate.




