Richard Louhenapessy Bantah Keterangan Saksi Terkait Transfer Sejumlah Uang

oleh -1,073 views

Porostimur.com, Ambon – Saksi Charles Frans mengakui, semua uang yang diberikan olehnya kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy melalui transferan tiga rekening, merupakan permintaan untuk pembiayaan kampanye Richard Louhenapessy pada Pilkada beberapa tahun silam.

Pengakuan ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Wali Kota Ambon itu, Kamis (8/12/2022).

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda mendengar keterangan saksi itu, Charles mengaku memberikan uang senilai Rp. 230 juta kepada Louhenapessy melalui tiga rekening dengan bukti transfer.

“Di tahun 2016 saya transfer ke pak Richard sebesar Rp.15 juta rupiah melalui rekening pa Richard. Kemudian saya pernah mentransfer Rp. 32,500 juta melalui rekening Novi Warela yang sepengetahuan saya merupakan Ajudan Pak Richard untuk keperluan pembayaran katering di Waihaong saat kampanye,” beber Charles.

“Lalu saya juga pernah mentransfer melalui rekening kakak saya Jeny Frans, sebesar Rp. 80 juta. Namun saya sudah lupa untuk apa uang itu,” kata Charles saat dicecar JPU KPK sambil menunjukkan barang bukti berupa salinan rekening koran.

Baca Juga  Hadiri Wisuda UKIM, Gubernur Maluku Tekankan Peran Lulusan sebagai Agen Perubahan

Charles menjelaskan, pada 21 Oktober 2016 dia juga mentransfer uang sebanyak Rp. 50 juta melalui rekening Novi Warela. Kemudian pada Tanggal 22 Desember 2016, dia juga mentransfer uang sebesar Rp. 45 juta melalui rekeningnya Novi Warela dan terkahir pada bulan Maret, Tahun 2017, dia mentransfer Rp.22,5 juta ke rekening yang sama.

No More Posts Available.

No more pages to load.