“Jadi total keseluruhan uang yang saya transfer sebesar Rp. 230 juta rupiah,” akunya.
Saksi lain dr. Edwin Lim yang merupakan pemilik klinik Agape Medica mengaku bahwa, dia pernah diperintahkan almarhum ayahnya untuk mentransfer uang sebanyak Rp. 20 juta kepada Richard Louhenapessy melalui rekening BCA milik almahrum ayahnya.
“Saya diperintahkan bapak untuk mentransfer uang yang berjumlah Rp. 20 juta rupiah kepada pal Richard, pada tahun 2012/2013″ ungkap dr Edwin Lim.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan tanggapan kuasa hukum sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shiriver tersebut meminta tanggapan terdakwa Richard Louhenapessy.
Akan tetapi kata RL justru membantah keterangan yang disampaikan saksi. Politisi Partai Golkar itu membantah bahwa dirinya pernah berhubungan dengan Charles. Louhenapessy bahkan menyebut Novi Warela bukan ajudannya, untuk urusan yang penting sekalipun.
“Novi bukan ajudan saya. Saya pastikan uang yang dikirim tidak ke saya dan melalui kuasa hukum, saya akan membuktikan jal itu nanti” ujar Richard mengelak.
Louhenapessy juga membantah bahwa dirinya pernah berhubungan dengan almarhum ayah dr Lim meski berteman baik.
“Coba pak dokter pikir-pikir lagi, uang yang ditransfer, apakah benar ke saya? Seingat saya, saya tidak pernah meminta apapun dari sahabat saya yang adalah ayah pak dokter” tegas RL. (Alex)









