“Di Bali, upaya penyempurnaan telah dilakukan berkali-kali. Fokus utama mereka bukan pada banyaknya program yang diluncurkan, melainkan bagaimana setiap program benar-benar dapat memberikan manfaat melalui pembinaan yang intensif, dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” jelasnya.
Perampingan Struktur OPD
Sejalan dengan prinsip efisiensi, Pemprov Maluku mengusulkan perampingan jumlah unit OPD dalam revisi Perda. Dalam rancangan perubahan tersebut:
- Jumlah Badan Daerah dikurangi dari sembilan menjadi delapan unit.
- Jumlah dinas daerah diperkecil dari 24 menjadi 18 unit melalui penggabungan fungsi.
- Jumlah biro di lingkungan Sekretariat Daerah berkurang dari sembilan menjadi delapan dengan cara menggabungkan urusan yang saling terkait.
“Perubahan struktur ini dilakukan dengan menggabungkan urusan pemerintahan, yang memiliki karakteristik serupa, dan saling terkait dalam penyelenggaraannya,” sebut Rahakbauw.
Richard menegaskan bahwa penggabungan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana maksimal tiga urusan pemerintahan dapat digabungkan dalam satu perangkat daerah.
“Kami berharap, pendekatan ini dapat menjadi fondasi penguatan perencanaan pembangunan daerah, di mana kualitas pelayanan publik tetap terjaga dengan baik, sekaligus mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran yang ada,” tandasnya.
Lebih lanjut, Richard menambahkan bahwa Ranperda tentang perubahan susunan perangkat daerah akan terus melalui proses pembahasan bersama pihak pemerintah daerah. Hal ini bertujuan memperoleh rumusan akhir yang sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, serta tetap mematuhi semua regulasi yang berlaku. (Leonard Manuputty)












