Rovik Afifudin Tegaskan Pembangunan di Badan Sungai Waitomu Harus Sesuai Aturan

oleh -52 Dilihat
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan pembangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

“Langkah itu harus diikuti dengan kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi yang mengatur pemanfaatan sungai. Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” tegasnya.

DPRD Minta BWS Perjelas Kewenangan Pengelolaan Sungai

Rovik menjelaskan, pengelolaan lima sungai di Kota Ambon merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada BWS.

Karena itu, Komisi III DPRD Maluku meminta penjelasan langsung dari BWS Maluku agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai kewenangan pengelolaan sungai, fungsi badan sungai, serta batasan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Dalam rapat kerja itu, BWS Maluku memaparkan sejumlah regulasi yang mengatur pemanfaatan kawasan sungai, mulai dari undang-undang, peraturan presiden hingga peraturan menteri. Salah satu aspek yang diatur adalah pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

Namun, Rovik menyoroti bahwa ketentuan mengenai kawasan sempadan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk membenarkan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.

Baca Juga  Manchester City Tiga Kali Kalah Beruntun, Kali ini Dibantai Nottingham Forest 3-1

“Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.