Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan tidak independen dan tidak profesional.
Pasalnya, menurut Pemohon, Bawaslu Halmahera Selatan menolak dan tidak meregister laporan pelanggaran pemilihan sebelum memeriksa terlebih dahulu materi laporan maupun bukti-buktinya.
“Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan terbukti tidak independen dan tidak profesional,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muh Salman Darwis di hapadan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.
Salman menjelaskan Bawaslu Halmahera Selatan selama penyelenggaraan pemilihan tidak menindaklanjuti secara objektif dan proporsional seluruh laporan pelanggaran baik yang dilaporkan Pemohon, tim pemenangan, maupun kuasanya sehingga dinyatakan tidak terbukti. Pelanggaran dimaksud berupa tindakan petahana yang memobilisasi dukungna kepala desa di seluruh wilayah Halmahera Selatan untuk pemenangan calon petahana.