Rusihan-Muhtar Dalilkan Bawaslu Halmahera Selatan Tolak Laporan Pelanggaran

oleh -116 views
Kuasa Hukum Pemohon Muh. Salim Darwis memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). Humas/Teguh

Porostimur.com, Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan tidak independen dan tidak profesional.

Pasalnya, menurut Pemohon, Bawaslu Halmahera Selatan menolak dan tidak meregister laporan pelanggaran pemilihan sebelum memeriksa terlebih dahulu materi laporan maupun bukti-buktinya.

“Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan terbukti tidak independen dan tidak profesional,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muh Salman Darwis di hapadan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.

Baca Juga  BKSDA Maluku Amankan 5 Ekor Nuri Ternate di Pelabuhan Tobelo

Salman menjelaskan Bawaslu Halmahera Selatan selama penyelenggaraan pemilihan tidak menindaklanjuti secara objektif dan proporsional seluruh laporan pelanggaran baik yang dilaporkan Pemohon, tim pemenangan, maupun kuasanya sehingga dinyatakan tidak terbukti. Pelanggaran dimaksud berupa tindakan petahana yang memobilisasi dukungna kepala desa di seluruh wilayah Halmahera Selatan untuk pemenangan calon petahana.

No More Posts Available.

No more pages to load.