Rusihan-Muhtar Dalilkan Bawaslu Halmahera Selatan Tolak Laporan Pelanggaran

oleh -264 views
Kuasa Hukum Pemohon Muh. Salim Darwis memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). Humas/Teguh

Selain itu, ada pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon, yaitu adanya penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir jabatan; penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintahan untuk pemenangan calon petahana dalam kontestasi Pilbup Halmahera Selatan; politik uang atau money politic; mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) secara signifikan untuk memenangkan petahana; politisasi dana hibah untuk kepentingan pemenagan; serta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara terindikasi tidak netral.

Mutasi Pejabat Pemkab Halmahera Selatan

Hassan Ali Bassam Kasuba merupakan petahana Bupati Halmahera Selatan yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat sebanyak 77 orang yang terdiri dari pejabat struktural administrator pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan pada tahap pertama Maret 2024 serta tahap kedua September 2024 sebanyak 142 pejabat fungsional. Menurut Pemohon, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan mendiskualifikasi Paslon 3 karena melakukan mutasi atau penggantian pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Baca Juga  IWIP Award ke-4 Semarakkan May Day di Halmahera Tengah

Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Paslon 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman meraih 22.362 suara; Paslon 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila mendapatkan 36.144 suara; Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin memperoleh 53.074 suara; serta Paslon 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar mengantongi 12.526 suara. Namun, menurut Pemohon, seharusnya perolehan Paslon 3 adalah nol suara karena telah melakukan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

No More Posts Available.

No more pages to load.