Selain itu, ada pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon, yaitu adanya penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir jabatan; penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintahan untuk pemenangan calon petahana dalam kontestasi Pilbup Halmahera Selatan; politik uang atau money politic; mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) secara signifikan untuk memenangkan petahana; politisasi dana hibah untuk kepentingan pemenagan; serta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara terindikasi tidak netral.
Mutasi Pejabat Pemkab Halmahera Selatan
Hassan Ali Bassam Kasuba merupakan petahana Bupati Halmahera Selatan yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat sebanyak 77 orang yang terdiri dari pejabat struktural administrator pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan pada tahap pertama Maret 2024 serta tahap kedua September 2024 sebanyak 142 pejabat fungsional. Menurut Pemohon, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan mendiskualifikasi Paslon 3 karena melakukan mutasi atau penggantian pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Paslon 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman meraih 22.362 suara; Paslon 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila mendapatkan 36.144 suara; Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin memperoleh 53.074 suara; serta Paslon 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar mengantongi 12.526 suara. Namun, menurut Pemohon, seharusnya perolehan Paslon 3 adalah nol suara karena telah melakukan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).









