Porostimur.com, Jakarta – Anggota DPR RI Saadiah Uluputty, menyoroti pentingnya penataan kawasan hutan dan perikanan yang selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dalam keterangannya, wakil rakyat dari daerah pemilihan Maluku ini menjelaskan bahwa penentuan kawasan hutan tidak bisa dipisahkan dari proses tata ruang wilayah yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten.
“Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan administratif untuk mengusulkan batas-batas wilayah kepada pemerintah pusat, termasuk dalam penetapan zona konservasi. Oleh karena itu, jika ada keberatan dari warga karena wilayah mereka masuk dalam zona produksi atau konservasi, hal tersebut masih dapat dikomunikasikan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” urai Saadiah.
Politisi PKS ini menegaskan bahwa hutan konservasi tetap dapat dimanfaatkan untuk fungsi sosial dan produksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jika masyarakat menghendaki perubahan zona menjadi hutan produksi atau hutan adat, mereka dapat mengajukan aspirasi melalui pemerintah kabupaten atau melalui perwakilan rakyat seperti dirinya untuk diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.
“Kami siap memperjuangkan aspirasi ini dalam komunikasi dengan kementerian terkait. Namun tentu semuanya harus dilakukan dengan prosedur yang tepat, karena ini menyangkut kepentingan jangka panjang masyarakat dan daerah,” imbuh Saadiah.











