“Semoga penghargaan ini dapat dipertahankan, dan lebih dioptimalkan kedepannya,” tutur Basmal.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rachmat turut hadir mewakili Kakanwil saat menerima ketiga penghargaan tersebut.
Adapun Nilai IKPA merupakan cerminan kinerja pelaksanaan anggaran yang terdiri atas 8 (delapan) indikator, yaitu: Revisi DIPA (10%), Deviasi Halaman III DIPA (10%), Data Kontrak (10%), Penyelesaian Tagihan (10%), Pengelolaan UP dan TUP (10%), Dispensasi SPM (5%).
Sementara penghargaan BMN merupakan cerminan dari pengelolaan BMN yang berdampak pada penerimaan PNBP dan layanan penilaian BMN.
Capaian IKPA dan BMN merupakan perwujudan kualitas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dan aset negara, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan outcome (hasil) dan impact (dampak) pelayanan publik kepada masyarakat. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News