Formalistas negara berkonstitusi belum tentu konkordan dengan konstitusi yang tegak, hidup dan segar bugar dalam persua-an dengan kenyataan sosial politik.
Mengambil tamsil organ manusia –sebagai sistem yang sempurna, konstitusi adalah jantung dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang menentukan kelangsungannya. Jantung sakit, negara pun komorbid dan beresiko tinggi kematian.
Bagir Manan menyebut konteks konstitusi yang hidup itu dengan istilah konstitusi bagaikan otobiografi nasional suatu bangsa berserta cita-cita yang hendak dicapai dan belum terselesaikan.
Mencakup pula keinginan memulai perubahan segar yang hendak dicapai yang disebut K.C Wheare dengan ‘desire to make a fresh start’ sebagai alasan mengapa memerlukan konstitusi.
Bahkan terus menerus menghidupkan dan menyegarkan fungsi keberadaannya sebagai perkembangan hak konstitusional (constitutional rights) dan meninggikan peradaban (civilization).
Untuk konstitusi yang hidup-matinya demi menjaga tidak adanya absolutisme kekuasaan yang berjodohkan anarkhi kekuasaan, diusunglah paham konstitusionalisme. Isme yang menjadikan konstitusi bisa hidup dan tumbuh berkembang (living constitution).
Sehingga konstitusi dan konsitusionalisme sanggup, diandalkan dan patut diperjuangkan untuk membatasi kekuasaan (limited of power). Ya.., sebagai antitesis dari absolutisme dan sekaligus menjamin negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia (human rights), yang berefek pada kesejahteraan rakyat.








