Tanpa demokrasi konstitusional dan negara hukum demokratis maka konstitusionalisme tak bertumbuh, konstitusi hanya dokumen aspirasional dan seremonial saja. Ironis jika konstitusi hanya a piece of paper, bukan paper of power.
Karena itu, mencegah nasib payah konstitusi hanya dokumen seremonial dan aspirasional belaka, maka ikhtiar menghidupkan konstitusi bukan hanya dengan perubahan resmi (formal amendment). Namun dengan menyediakan fasilitas dan kemudahan konstitusionalisme, menjadikannya living tree of constitution.
Adanya pengajuan AC yang melesat dalam suasana dan konteks PHPU –namun tidak otentik dipahami terbatas dan lepas dari konteks konstitusi dan konstitusionalisme—maka opini ini memahami puluhan AC itu sebagai gairah publik dan aktifisme yang lebih dari hal sewajarnya, namun hal ikhwal fenomenal menghidup-hidupkan konstitusi. Apa itu konstitusi? Bukan hanya teks hukum konstitusi (law of constitution), namun menjangkau lebih jauh etika konstituti (ethics of constitution), bahkan budaya konstitusi (culture of constitution).
Pun bagi Hakim Konstitusi, meminjam Pak Dworkin, keren dan menyala jika memahami konstitusi dengan ‘moral reading of constitution.
Dengan sokongan tulus sahabat-sahabat mahkamah. Eureka, tepat jika apresiasi kepada puluhan AC itu melampaui hukum acara konstitusi.








