Sahabat-sahabat yang Menghidup-hidupkan Nyala Api Konstitusi

oleh -33 Dilihat

Kiranya, patut merawat gairah atas fenomena menawan AC dan derap misi elegan berkonstitusi subsider bersahabat dengan pengadilan cq. MK.

Apapun asupan gizi dari materi Amicus Brief dalam pengajuan AC itu, kiranya lebih tepat dimaknai ghiroh hendak bersahabat dengan konstitusi. Tentu saja dalam makna konstitusi yang lekat dengan karakter ganda berikut ini: demokrasi konstitusional dan negara hukum demokratis (vide Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945). Dengan konteks elan konstitusi yang lugas tak hendak bersahabat dengan absolutisme kekuasaan.

Saya kerapkali menambahkan analisis constitutional democracy dan democratisch rechtstaat dalam meracik posita (fundamentum petendi) bahkan menjadikan keduanya batu uji dalam litigasi judicial review ke MK, baik uji formil maupun materil.

Baca Juga  Hadiri Undangan BPK RI Malut, Sekda Haltim Dorong Percepatan Penyelesaian Temuan Perbendaharaan

Apapun basis tafsirnya, dengan diterimakannya AC ke MK, menjadi asupan bergizi dalam mengaktifasi demokrasi konstitusional, menghidupkan konstitusi, maupun mengembangkan preseden baik mendewasakan hukum acara konstitusi.

Tugas mengawal konstitusi itu berat, biarkan MK mengemban tugas mulia itu demi menghidupkan-hidupkan konstitusi.

Dalam perkembangannya, jamak putusan MK yang menerobos norma UU dan mendewasakan hukum yang hidup (living law), sebut saja ikhwal kebijakan hukum terbuka (open legal policy), Ultra Petitum Partitum, pengujian UU berlaku surut sebelum MK dilahirkan, batas usia tanggungjawab pidana anak, parliamentary treshold 4%, partisipasi bermakna (meaningfull participation). Semuanya, dan lebih banyak lagi, ialah jawaban MK sebagai pengawal konstitusi, pengawal demokrasi, dan penafsir final konstitusi (sole interpreter of constitution) atas cabaran constitutional questions norma UU, termasuk UU Pemilu yang normanya termasuk paling banyak diuji.

No More Posts Available.

No more pages to load.