Pada segenap faktor, suasana, pun konteks itulah MK berperan menghidup-hidupkan konstitusi.
Sebagai makhluk beradab, manusia mempunyai kebutuhan dasar yang melekat dengan kodratnya sehingga merupakan kebutuhan dasar yang manusiawi yang dijamin konstitusi sebagai hak asasi manusia (HAM).
Dalam perkembangannya, evolusi ataupun perubahan norma konstitusi Indonesia dalam 4 (empat) tahap perubahan (amandemen) telah berkembangnya norma konstitusi mengenai hak asasi manusia yang dirumuskan ke dalam dokumen perubahan kedua UUD Negara RI Tahun 1945 sebagai BAB XA untuk memenuhi kehendak rakyat yang K.C Wheare dengan ‘desire to make a fresh start’.
Kenyataan perubahan norma konstitusi ini dikenali dengan reformasi konstitusi yang bukan saja dalam statusnya sebagai politico legal document, seperti istilah Maarseveen & Tang.
Namun pergulatan mewujudkan cita-cita bernegara yang tidak lain adalah esensi dari konstitusionalisme. Yang menghormati, menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak konstitusional warga. Yang pergumulannya merupakan antitesis dari absolutisme dan menentang kekuasaan yang arbitrer atau kesewenang-wenangan (arbitrary power). Yang secara bersamaan pembatasan kekuasaan kekuasaan negara (limited power) yang absolut dengan memekarkan berseminya demokrasi, negara hukum, negara kesejahteraan dan hak asasi manusia –termasuk hak konstitusional atas pelaksanaan pemilu yang fitri.








