Motif Balas Dendam
Dari hasil penyelidikan, motif aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati salah satu pelaku.
“Motifnya unsur balas dendam. Pelaku DK sempat jatuh di depan SMPN 1 Dobo sekitar seminggu lalu,” jelas Batubara.
Rasa kesal itu kemudian dilampiaskan dengan cara menyiram oli bekas di sejumlah tikungan jalan, yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 321 huruf A KUHP tentang tindakan melawan hukum yang merintangi jalan umum dan membahayakan keselamatan publik.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Batubara.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut sembari melanjutkan proses hukum terhadap kedua pelaku. (Maichel Koipuy)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











