Selanjutnya pada point B, dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 132 ayat (2) UU NO 22 Thn 1999 Tentang pemerintah Daerah. Dengan demikian Bahwa, Transmigrasi Lokal ( Translok) dari pulau Makean ke Malifut Tahun 1975 itu Non status karna terbukti perpindahan satu kecaman ke malifut belum teregistrasi di Kementrian Dalam Negeri baru setelah perjuangan Besar ini melahirkan PP 42 baru ada kejelasan status. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News










