Sambut 25 Tahun Provinsi, IKAPATTI Malut Gelar Gala Dinner dan Silaturrahmi

oleh -149 views

Selanjutnya pada point B, dinyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 132 ayat (2) UU NO 22 Thn 1999 Tentang pemerintah Daerah. Dengan demikian Bahwa, Transmigrasi Lokal ( Translok) dari pulau Makean ke Malifut Tahun 1975 itu Non status karna terbukti perpindahan satu kecaman ke malifut belum teregistrasi di Kementrian Dalam Negeri baru setelah perjuangan Besar ini melahirkan PP 42 baru ada kejelasan status. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Marianto Mayau Dinilai Keliru Memahami Pernyataan Bupati Halbar Soal Investasi Panas Bumi

No More Posts Available.

No more pages to load.