Ia juga menilai dugaan pengabaian kewajiban lingkungan oleh korporasi tidak boleh hanya diproses dalam aspek administratif, melainkan juga melalui penegakan hukum pidana lingkungan.
Menurut Orun, tindak pidana lingkungan merupakan kejahatan serius yang harus ditelusuri tanpa menunggu adanya aduan masyarakat.
“Korporasi harus bertanggung jawab secara hukum, bukan hanya sebatas pembinaan administrasi. Pembuangan limbah secara sembarangan juga merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Inspeksi UPI di Pesisir Wamar
Sebelumnya, pada Selasa (10/3/2026), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui Gugus Pulau IX Kepulauan Aru melakukan inspeksi terhadap sejumlah UPI yang beroperasi di pesisir pantai Dusun Marbali, Desa Wangel.
Dari hasil inspeksi tersebut, pihak dinas menyatakan belum dapat memastikan apakah limbah bangkai ikan yang ditemukan berasal dari aktivitas UPI atau dari kegiatan nelayan.
Meski demikian, pihak dinas menyebut akan melakukan langkah pembinaan apabila ditemukan bukti adanya pembuangan limbah secara langsung oleh Unit Pengelolaan Ikan di wilayah tersebut. (Maichel Koipuy)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









