“Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, mengisyaratkan jika pengendara bisa mendapatkan SIM apabila telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun,” ucap Kanit Kamsel.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa melalui giat ini, sangat tepat untuk pihaknya memberikan sosialiasi tentang pengendara dibawah umur, karena sekarang ini banyak faktor anak-anak mengendarai sepeda motor yang sebetulnya belum diperbolehkan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Lalu Lintas.
Harapannya, melalui materi dan edukasi yang disampaikan dapat diterima oleh para siswa, sehingga mereka dapat mengenal aturan berlalu lintas dan kedepan mampu menjadi generasi yang berkarakter sesuai tujuan pendidikan nasional. (Frets Besitimur)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









