Satgas OMB Salawaku Polda Maluku Sambangi Jemaat GPM Soya

oleh -48 views

Pembuatan konten hoax atau bermotif ujaran kebencian dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri. Sebab konten-konten tersebut dapat dipidana karena termasuk dalam kategori perbuatan pidana yang melanggar hukum khususnya Undang-Undang ITE.

Ia juga berharap apabila terjadi suatu masalah di tengah lingkungan tempat tinggal, segera menghubungi aparat kepolisian terdekat. Jangan malah ikut terprovokasi atau memprovokasi orang lain sehingga masalah semakin meluas.

“Dalam menyelesaikan masalah, libatkan tokoh-tokoh masyarakat maupun petugas bhabinkamtibmas setempat dalam menyelesaikan masalah tersebut,” pintanya.

Kompol Hendrik juga mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras. Sebab, miras merupakan salah satu pemicu terjadinya gangguan kamtibmas dalam masyarakat.

Ia pun mengajak masyarakat untuk saling membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah-tengah lingkungan tempat tinggal.

“Jalin terus kehidupan persaudaraan dan kebersamaan dalam bingkai Basudara Manise. Sehingga diharapkan Pemilu nanti dapat berjalan aman dan damai sehingga setiap warga negara dapat memberikan aspirasinya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden maupun wakil-wakil rakyat (DPD, DPR, DPRD) sebagai penyalur aspirasi rakyat guna mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan bermartabat,” ajaknya. (Keket)

No More Posts Available.

No more pages to load.