Satgas PKH Beri Denda Fantastis 4 Perusahaan Tambang di Malut, Tak Ada Nama PT Position

oleh -1,086 views

Besaran tarif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp 6.502.000.000 per hektare kawasan hutan yang digunakan tanpa IPPKH. Perhitungan denda juga merujuk pada hasil kesepakatan rapat Satgas PKH serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set/PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

PT Karya Wijaya dan Catatan Merah BPK

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Karya Wijaya, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Laos. Perusahaan ini sebelumnya juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK menemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis, antara lain:

  • Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang
  • Tidak mengantongi izin pembangunan jetty

BPK menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian tata ruang dan perizinan lengkap.

PT Position Absen, Publik Pertanyakan Ketegasan Satgas

Di tengah daftar panjang perusahaan yang dijatuhi sanksi, absennya PT Position justru menjadi sorotan tajam. Perusahaan ini diketahui beroperasi di wilayah Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, kawasan yang selama bertahun-tahun dilaporkan mengalami kerusakan lingkungan dan konflik agraria.

No More Posts Available.

No more pages to load.