PT Position juga berkaitan dengan kasus kriminalisasi 11 warga adat Maba, yang hingga kini masih berproses hukum. Selain itu, aktivitas perusahaan ini pernah menjadi objek temuan Tim Gakkum Kehutanan, serta berujung pada perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan terdakwa Awwab dan Marcel.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menyatakan terdapat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana tertuang dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara Muhlis Ibrahim, menilai ketidakhadiran PT Position dalam daftar sanksi Satgas PKH menimbulkan kecurigaan publik.
“Kalau bicara data, PT Position itu lengkap. Ada temuan Gakkum Kehutanan, ada proses hukum, bahkan ada putusan pengadilan. Kalau Satgas PKH serius menertibkan tambang ilegal, seharusnya tidak ada pengecualian,” kata Muhlis.
Menurutnya, penegakan hukum yang terkesan pilih kasih justru berpotensi melemahkan agenda besar pemerintah dalam penertiban kawasan hutan.
Praktisi Hukum: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih
Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga mengapresiasi langkah Satgas PKH yang menjatuhkan denda besar kepada perusahaan pelanggar. Namun ia mengingatkan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.









