“Presiden Prabowo sudah memberi contoh tegas: tidak pandang bulu. Maka di level pelaksana, prinsip itu harus dijaga. Jangan sampai publik menilai ada perusahaan yang kebal hukum,” ujar Hendra, Sabtu (31/1).
Ia juga menegaskan bahwa klaim atau pengakuan sepihak pihak tertentu terkait legalitas izin tidak dapat dijadikan dasar hukum tanpa dukungan dokumen resmi.
“Saya lebih percaya hasil kerja aparat penegak hukum yang turun ke lapangan dan bekerja berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Satgas PKH maupun PT Position belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak dimasukkannya perusahaan tersebut dalam daftar sanksi administratif. (Tim)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com









