“Satgas sudah diberi kewenangan, tidak hanya penagihan denda administrasi, tetapi juga penguasaan kembali lahan. Bahkan bisa dilakukan pemulihan aset melalui proses administrasi, perdata, hingga pidana,” ujar Barita di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, apabila denda administratif tidak dibayarkan dan keberatan yang diajukan tidak dikabulkan, Satgas dapat menempuh jalur perdata berupa kewajiban pemulihan kondisi kawasan hutan serta kewajiban hukum lainnya terhadap korporasi, termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat.
Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga dapat dikenakan, baik kepada korporasi maupun individu pengelola kawasan hutan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Administratif ini juga bisa berdampak pada evaluasi perizinan. Apakah izin diperoleh secara sah atau terdapat pelanggaran hukum di dalamnya,” tegasnya.
Tenggat 30 Hari dan Potensi Pencabutan Izin
Barita menambahkan, Satgas juga dapat mengambil langkah represif, mulai dari penguasaan negara atas lahan, pemulihan aset, hingga pencabutan izin usaha. Seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang tersedia.
Terkait tenggat pembayaran denda, perusahaan diberikan kesempatan mengajukan keberatan. Setelah itu, akan dilakukan pemanggilan dan penyelesaian dalam jangka waktu maksimal 30 hari.










