“Jika dalam 30 hari tidak diselesaikan, maka bisa dilakukan penguasaan oleh negara atau pemulihan aset, termasuk evaluasi perizinan dan pencabutan izin usaha,” katanya.
Sikap Eramet dan Profil Weda Bay Nickel
Sementara itu, Eramet Indonesia, selaku pemegang saham minoritas PT Weda Bay Nickel, menyatakan tidak memiliki informasi terkait besaran denda maupun alasan pengajuan keberatan oleh Weda Bay Nickel. Meski demikian, Eramet menegaskan menghormati keputusan pemerintah.
“Kami menghormati keputusan pemerintah dan mendukung penuh Weda Bay Nickel untuk bekerja sama dengan pihak berwenang agar seluruh kegiatan operasional memenuhi standar hukum,” kata perwakilan manajemen Eramet Indonesia.
Diketahui, Satgas PKH sebelumnya menjatuhkan denda total Rp38,9 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang melanggar penggunaan kawasan hutan per 8 Desember 2025. Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah Weda Bay Nickel.
Konsorsium tambang nikel ini memiliki konsesi di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara, dan beroperasi sejak 2019 melalui izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2069.
Weda Bay Nickel dioperasikan oleh Tsingshan Group asal China dengan kepemilikan saham 51,2 persen, Eramet asal Prancis 37,8 persen, serta PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) sebesar 10 persen.










