4. Diduga Penjualan Ore Nikel Tanpa Izin
Laporan lain juga menyatakan bahwa PT Karya Wijaya diduga melakukan penjualan ore nikel tanpa izin yang lengkap, sejak September hingga akhir 2025, termasuk aktivitas pemuatan ore yang dilakukan masif melalui kapal tongkang, padahal dokumen izin penjualan itu belum terpenuhi.
Respons Perusahaan dan Penolakan Tuduhan
Menanggapi berbagai tudingan itu, PT Karya Wijaya melalui direksinya telah beberapa kali membantah tuduhan aktivitas ilegal. Perusahaan mengklaim seluruh operasionalnya sesuai dengan IUP, IPPKH, serta peraturan pertambangan yang berlaku, dan menyatakan bahwa tuduhan pelanggaran itu belum pernah dibuktikan oleh regulator manapun.
Apresiasi Praktisi Hukum dan Sikap Pemerintah
Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga memberikan apresiasi atas penindakan Satgas PKH, menilai bahwa tindakan ini menunjukkan konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, pengakuan sepihak pihak perusahaan tidak bisa menggantikan bukti hukum yang ditemukan oleh aparat di lapangan.
“Presiden Prabowo luar biasa. Tidak pandang bulu. Siapapun dia, jika terbukti melanggar hukum, apalagi menggaruk kekayaan alam tanpa izin, langsung ditindak,” ujar Hendra kepada Media Grup, Sabtu (31/1).
Ia menambahkan, hasil penyelidikan aparat yang bekerja berdasarkan alat bukti lapangan harus menjadi rujukan hukum utama dalam menyelesaikan persoalan ini. (Tim)










