Porostimur.com, Weda – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto mulai menyisir kawasan hutan di Halmahera, Maluku Utara. Sejumlah lahan yang selama ini dikuasai perusahaan tambang tanpa izin resmi, kini berhasil ditertibkan.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Ketua Satgas sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tim berhasil menyita ratusan hektare lahan yang dikuasai PT Weda Bay Nikel (WBN) di Halmahera Tengah. Penyitaan tersebut dilakukan setelah dua minggu proses klarifikasi.
148,25 Hektare Dikembalikan ke Negara

Febrie Adriansyah menjelaskan, PT WBN tidak memiliki izin sah penggunaan lahan pada areal yang disita. Setelah proses verifikasi, Satgas PKH mengembalikan seluas 148,25 hektare areal pertambangan kepada negara.
“Penertiban ini ditandai dengan pemasangan plang di PT WBN yang berada di Kawasan PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah,” jelas Febrie, Jumat (12/9).
Ia menegaskan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Diserahkan ke Kementerian BUMN
Lebih lanjut, Febrie menyebutkan lahan yang sudah diambil alih itu akan diserahkan ke Kementerian BUMN untuk pengelolaan lebih lanjut.









