Setelah menguasai video tersebut, AT diduga mengancam akan menyebarkannya apabila korban tidak memberikan sejumlah uang yang disebut akan digunakan sebagai modal pernikahan.
Namun korban menolak permintaan tersebut. Tidak lama kemudian, tersangka diduga menyebarkan video itu ke sebuah grup Facebook. Meski unggahan tersebut sempat dihapus, video itu telanjur beredar luas melalui sejumlah grup WhatsApp.
Atas perbuatannya, AT kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sementara penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
(Amirudin Irsad)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










