Porostimur.com, Sofifi – Nasib baik rupanya sedang tidak berpihak pada Syukur Lila. Di tengah statusnya sebagai saksi yang telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang kini mendekam di Rumah Tahanan KPK, dia justru dicopot dari jabatannya selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut).
Syukur digeser menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pergeseran Syukur berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/ADM/01/I/2024. Dia menggantikan Nurlela Muhammad yang turun menjadi Sekretaris Dinas Nakertrans.
Selain Syukur, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali, juga melantik sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkup Pemprov Malut. Acara pelantikan berlangsung di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Kamis (18/1/2024).
Mereka yang dilantik yakni, Muhlis Jaelani sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyrakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) menggantikan Hairia M yang turun menjadi Kepala Bidang Pemasaran, Dinas Pariwisata.
Sementara itu, Mochtar Husen (Haji Ota) juga dicopot dari jabatan Plt. Kadis Pertanian. Jabatan Mochtar Husen kini ditempat oleh Jainul Sadik yang sebelumnya menjabat sekretaris di dinas tersebut.









