Sekarang Menggunakan Lagu di Transportasi, Kafe, dan Tempat Komersil Lain Wajib Bayar Royalti!

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com | Jakarta: Tak bisa lagi sembarangan menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersil.

Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dilihat dari laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut.

Baca Juga  Seabad Jemaat GPM Galala-Hative Kecil: Kain Gandong Sambut Anak Cucu dari Tanah Rantau

Kewajiban pembayaran royalti dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar

f. Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i. Pertokoan;

j. Pusat rekreasi;